Friday, March 29, 2024

Netty: Untuk Apa Rapat Kalau Menkes Tak Punya Solusi?

Jakarta (22/1) — Ingkar janji BPJS yang tidak mampu menjalankan kesimpulan rapat dengan komisi IX berbuah usulan hak interpelasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dampak lainnya, terjadi migrasi 800 ribuan peserta kelas 1 dan 2 ke kelas 3.

“Sikap BPJS kesehatan yang tetap bersikukuh menagih kenaikan iuran pada peserta kelas 3 mandiri menunjukan tidak adanya political will untuk berpihak pada rakyat. Pemerintah seakan mati nurani dan hati kecilnya dalam melihat kesengsaraan rakyat,” ujar Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani sesaat setelah rapat internal Komisi IX, Selasa (21/01/2020).

Menurutnya, dalam RDP Komisi IX dengan Kemenkes RI, BPJS dan DJSN, pada Senin (20/1), sebagian besar anggota komisi IX sudah menyatakan keberatan dengan sikap BPJS, bahkan jika belum ada solusi, komisi IX minta agar rapat tidak perlu dilanjutkan.

“Wajarlah kalau kami semua marah dan kecewa dengan sikap BPJS. Masa sih pemerintah tidak mampu menolong rakyatnya mendapat layanan kesehatan, sementara uang rakyat digunakan ratusan trilyun untuk membayar hutang dan bunganya. Ini kan bukti manajemen keuangan negara yang buruk,” tandas Netty.

Netty makin geram ketika membaca di media bahwa jika BPJS Kesehatan tetap menjalankan hasil rapat dengan DPR, maka direksi melanggar Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Lha, kan yang dipersoalkan oleh DPR hanya kenaikan kelas 3 PBPU dan BP. Sebab mereka memang tidak mampu. Bahkan banyak temuan di lapangan yang seharusnya mereka malah masuk katagori PBI. Masalah data kan juga masih belum dibereskan oleh BPJS dan Kemensos. Jadi dimana melanggar aturannnya,” tanya Netty.

Lagi pula, kata Netty, alternatif solusi masalah kenaikan iuran untuk kelas 3 mandiri itu adalah usulan dari Kemenkes, bukan DPR.

“Kemenkes menawarkan opsi artinya sudah ada koordinasi dengan BPJS, DJSN dan Kemenkeu. Kenapa BPJS tidak bisa mengikuti saran tersebut. Bukankan dalam kesimpulan rapat 12 Desember BPJS bahkan menjamin melaksanakannya pada 1 Januari 2020? Bagaimana pola koordinasi di pemerintahan. Saya melihat di internal pemerintah tidak sinkron dalam memberikan jawaban. Kondisi ini menunjukkan adanya gejala patologis yang akut dalam managemen pemerintahan,” ujar Netty.

Menurut Netty, di tiga lembaga ini ada banyak tenaga ahli hukum yang memahami apakah solusi-solusi itu selaras dengan ketentuan. “Kenapa diusulkan dan disepakati secara internal oleh pemerintah? Atau jangan-jangan ada unsur kesengajaan pemerintah untuk berlepas tanggung jawab terhadap kesulitan rakyat?” tandas Netty.

Bahkan setelah membaca UU No 24 tahun 2011, Netty tidak menemukan celah pelanggaran apabila BPJS melaksanakan amanat dari hasil rapat bersama DPR. “Alasan yang digunakan oleh BPJS Kesehatan jelas tak berdasar. Tidak ada aturan yang dilanggar baik yang berakibat sanksi administratif maupun pidana. Karena tak ada benturan kepentingan dan tidak ada pula subsidi silang antar program,” ucap Netty.

Melihat keresahan dan gejolak di masyarakat, Komisi IX DPR RI akan memanggil kembali Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk membahas lanjutan persoalan BPJS Kesehatan.

“Harus sudah siap dengan solusi. Kalau Menkes dan BPJS masih belum punya solusi, untuk apa diadakan rapat?”ujar Netty.

TULISAN TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

*

Stay Connected

5,448FansLike
883FollowersFollow
5,668FollowersFollow
4,260SubscribersSubscribe
- PKS Banten -spot_img

ARTIKEL TERBARU