BERITA FOTOFeaturedKabar DaerahKabar Wilayah

PKS Banten Luncurkan Rumah Advokasi Hukum, Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Persoalan Hukum

SERANG — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten menegaskan komitmennya untuk tidak hanya hadir dalam urusan politik, tetapi juga memberikan pembelaan dan pendampingan nyata kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Komitmen itu diwujudkan melalui peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS Banten, yang siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk perkara litigasi maupun non-litigasi.

Rumah Advokasi Hukum tersebut merupakan program Bidang Advokasi Partai (BAP) secara nasional mulai dari pusat, wilayah hingga daerah.

Program ini menyasar masyarakat umum, kader, simpatisan, relawan, hingga pejabat publik dari PKS yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Launching Rumah Advokasi Hukum PKS Banten dihadiri langsung oleh Ketua DPW PKS Banten H. M. Najib Hamas, Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS Nurul Amalia, Ketua BAP DPW PKS Banten Diyah Nur Aeni, Plt. Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Banten Pivit Nindya Andrawina, serta perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Serang Eka Surya Putra.

Ketua DPW PKS Banten H.M. Najib Hamas saat memberikan sambutan pada Launching Rumah Advokasi Hukum PKS Banten. (19/8/2026)

 

Bukan Sekadar Partai Politik

Ketua DPW PKS Banten, H. M. Najib Hamas, menegaskan bahwa kehadiran Rumah Advokasi Hukum menjadi bukti bahwa PKS ingin mengambil peran lebih luas dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, persoalan hukum kerap menjadi masalah serius bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan jasa advokat.

“PKS tidak hanya hadir untuk mengurusi persoalan politik. Kami ingin hadir menjadi bagian dari pembelaan terhadap masyarakat dan kader ketika menghadapi persoalan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi,” tegas Najib Hamas.

Ia menekankan, Rumah Advokasi Hukum harus menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan akses terhadap bantuan hukum.

“Tidak semua masyarakat mampu menghadirkan advokat karena tentu membutuhkan biaya yang besar. Di sinilah advokat PKS harus hadir sebagai pelayan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu,” ujarnya.

Launching Rumah Advokasi Hukum PKS Banten dihadiri Perwakilan Biro Hukum Pemprov. Banten dan Pemkab Serang, ketua BAP DPP PKS dan Ketua BAP DPW PKS Banten. (29/08/2026).

Najib berharap keberadaan Rumah Advokasi Hukum mampu memperluas akses keadilan dan memastikan masyarakat tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Sejalan dengan Program Bantuan Hukum Pemerintah

Plt. Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Banten, Pivit Nindya Andrawina, mengapresiasi peluncuran Rumah Advokasi Hukum PKS Banten.

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.

“Ini merupakan program yang sangat bermanfaat dan menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum,” katanya.

Apresiasi serupa disampaikan perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Serang, Eka Surya Putra. Ia menilai Rumah Advokasi Hukum PKS berpotensi memberikan kontribusi besar dalam membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum.

Menurut Eka, kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk akses terhadap keadilan dan bantuan hukum, menjadi langkah penting yang perlu terus diperkuat.

Solusi Kompleksitas Persoalan Hukum

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS, Nurul Amalia, menjelaskan bahwa Rumah Advokasi Hukum merupakan bentuk kepedulian PKS terhadap masyarakat, kader dan simpatisan yang menghadapi persoalan hukum.

Ia menilai persoalan hukum semakin kompleks, sementara tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan maupun kemampuan untuk menyelesaikannya secara mandiri.

“Rumah Advokasi Hukum hadir untuk mendampingi masyarakat agar mereka mendapatkan solusi terbaik atas persoalan hukum yang dihadapi,” jelasnya.

Siap Tangani Beragam Perkara

Ketua Bidang Advokasi Partai DPW PKS Banten, Diyah Nur Aeni, menegaskan bahwa Rumah Advokasi Hukum PKS Banten siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan dalam berbagai bidang.

Di antaranya meliputi:

  • Hukum pidana;
  • Hukum perdata;
  • Tata usaha negara;
  • Hukum keluarga;
  • Ketenagakerjaan;
  • Pelatihan paralegal; serta
  • Berbagai persoalan hukum lainnya.

Diyah mengatakan, masyarakat umum, kader, simpatisan hingga pejabat publik dari PKS dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi.

Masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi dapat menghubungi Admin Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Banten melalui nomor 0821-8346-377.

Sesi Seminar Hukum Bidang Advokasi Partai (BAP) DPW PKS Banten (29/08/2026).

Tidak berhenti pada launching, Bidang Advokasi Partai PKS Banten juga melanjutkan rangkaian kegiatan dengan menggelar Seminar Hukum yang diikuti oleh jajaran pengurus Bidang Advokasi Partai DPD PKS se-Banten.

Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS Nurul Amalia, Ketua Bawaslu Banten Dr. Ali Faisal, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman.

Melalui peluncuran Rumah Advokasi Hukum ini, PKS Banten ingin mengirimkan pesan tegas bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh menjadi hak yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.

Rumah Advokasi Hukum PKS Banten diharapkan menjadi ruang pengaduan, konsultasi, pendampingan dan perjuangan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

PKS Banten menegaskan: ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum dan tidak tahu harus mengadu ke mana, Rumah Advokasi Hukum hadir untuk membuka jalan menuju keadilan. (yip)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button