Fraksi PKS Banten dukung Komisi II DPRD Banten Usulkan Raperda UMKM
Raperda UMKM dinilai dapat memberikan kemudahan dan perlindungan bagi usaha kecil

Serang – Komisi II DPRD Provinsi Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil sebagai pengganti Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (4/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Banten Iip Makmur mengatakan pembentukan perda baru diperlukan agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Raperda ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. Kami ingin memastikan negara hadir melalui regulasi yang memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan secara nyata bagi UMKM di Provinsi Banten,” kata Iip usai rapat paripurna.
Menurut dia, usaha kecil memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah karena mampu menyerap tenaga kerja sekaligus lebih tangguh menghadapi berbagai gejolak ekonomi.
Namun, lanjut Iip, pelaku usaha kecil hingga kini masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan akses permodalan, pemasaran, pemanfaatan teknologi, hingga minimnya perlindungan hukum.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai memerlukan regulasi yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum dalam memberikan dukungan, fasilitasi, dan pemberdayaan kepada pelaku usaha kecil secara berkelanjutan.
Dalam penjelasan Komisi II yang disampaikan pada rapat paripurna disebutkan bahwa perda baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperluas pelindungan, serta memperkuat program pemberdayaan usaha kecil yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Banten menyatakan mendukung usulan pembentukan Raperda tersebut. Dalam pandangan fraksinya yang disampaikan pada rapat paripurna, Fraksi PKS menilai regulasi baru tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga instrumen untuk memperkuat ekosistem usaha kecil di Provinsi Banten.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten H. Gembong R. Sumedi mengatakan penguatan ekosistem tersebut mencakup sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, serta masyarakat dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil.
“Kalau perda ini disahkan, pemerintah provinsi akan memiliki ruang yang lebih kuat untuk memfasilitasi bantuan permodalan, subsidi, pemasaran, hak kekayaan intelektual, bantuan hukum, hingga pemulihan usaha bagi pelaku usaha kecil,” katanya.
Fraksi PKS berharap Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dapat menjadi landasan dalam meningkatkan daya saing usaha kecil, memperluas kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.




